nasional

Dari Status Justice Collabolator Hingga Cuti Bersyarat, Inilah Kabar Terbaru Richard Eliezer! Sudah bebas?

Minggu, 20 Agustus 2023 | 22:04 WIB
Bharada Richard Eliezer dinyatakan bebas bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 (Foto : GENMUSLIM.id/Pexels/Ekaterinabolovtsova)

GENMUSLIM.id – Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sejak Jumat 4 Agustus 2023, Richard Eliezer sudah keluar dari Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer mendapat cuti bersyarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga: Kabar Pemilu 2024: Hasil Survei Elektabilitas Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Periode Juli

Sebagai Justice Collabolator, selain mendapat vonis hukuman lebih ringan, Richard juga berkesempatan kembali menjalani tugas di kepolisian.

Tentu, keputusan ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Justice Collabolator yaitu istilah bagi saksi pelaku yang ingin bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana tertentu.

Pelaku dapat menjadi lampu terang dalam menyelesaikan suatu kasus.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas yaitu Rika Aprianti, mengatakan Richard tetap wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Baca Juga: Demi Akal Sehat, Rocky Gerung Siap Nyaleg Lewat Partai Manapun Jika Ini Terjadi. Baca Selengkapnya Disini

Cuti bersyarat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Richard Eliezer sendiri mendapat program cuti bersyarat sampai bulan Januari 2024.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) menimbulkan berbagai respon.

Salah satunya Kamarudin Simanjuntak yang mengungkapkan kekecewaan.

Halaman:

Tags

Terkini