GENMUSLIM.id – Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sejak Jumat 4 Agustus 2023, Richard Eliezer sudah keluar dari Rutan Bareskrim Polri.
Richard Eliezer mendapat cuti bersyarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Sebagai Justice Collabolator, selain mendapat vonis hukuman lebih ringan, Richard juga berkesempatan kembali menjalani tugas di kepolisian.
Tentu, keputusan ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Justice Collabolator yaitu istilah bagi saksi pelaku yang ingin bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana tertentu.
Pelaku dapat menjadi lampu terang dalam menyelesaikan suatu kasus.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas yaitu Rika Aprianti, mengatakan Richard tetap wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Cuti bersyarat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.
Richard Eliezer sendiri mendapat program cuti bersyarat sampai bulan Januari 2024.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) menimbulkan berbagai respon.
Salah satunya Kamarudin Simanjuntak yang mengungkapkan kekecewaan.