GENMUSLIM.id- BPOM RI menggandeng Bea Cukai untuk bekerja sama dalam pencegahan pengiriman obat tradisional yang terindikasi berbahaya.
Dikutip Genmuslim dari BPOM RI Kami, 10 Agustus 2023 bahwa diketahui sejak Juli lalu, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta dalam kemitraannya dengan BPOM telah menyita ratusan karton obat tradisional yang hendak dikirimkan ke luar negeri.
BPOM bersama Bea Cukai berkoordinasi dalam penyidikan pada tanggal 28 Juli 2023 untuk mencegah distribusi obat tradisional yang dilakukan oleh CV Panca Andri Perkasa dengan alamat Neglasari, Tangerang, Banten.
Obat-obatan yang disita merupakan obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE), mengandung bahan kimia obat (BKO) tersebut berhasil ditemukan setelah BPOM melakukan investigasi siber dan intelijen untuk mengetahui jalur peredaran dan distribusi OT BKO.
Baca Juga: Mahkamah Agung Membatalkan Hukuman Mati Ferdi Sambo Atas Kasus Pembunuhan, Seperti Ini Putusannya!
Pemetaan awal dalam investigasi ini dilakukan oleh BPOM usai mengidentifikasi aktivitas penjualan OT BKO di area Jawa Barat.
Kerja sama tersebut berhasil menyita sekitar 5 ton obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang direncanakan akan dikirimkan ke Uzbekistan.
Di dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), obat-obatan ini diklaim sebagai suplemen nutrisi dengan fungsi sebagai pereda nyeri, pegal linu serta obat penggemuk badan.
Diketahui bahwa pelaku sudah melakukan bisnis ilegal ini secara berulang, menggunakan modus nomor izin edar dan kode produk fiktif yang telah terdaftar.
Pada tanggal 31 Juli 2023, terhitung nilai ekonomi dari obat tradisional berbahaya temuan BPOM dan Bea Cukai sebesar lebih dari Rp4 miliar dengan jumlah 430 karton obat siap kirim.
Obat tradisional ini dicekal karena mengandung bahan kimia tambahan meliputi parasetamol, kafein, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Bahan-bahan kimia di atas dilarang digunakan ke dalam campuran obat tradisional karena dapat menimbulkan komplikasi dan masalah kesehatan serius.
Sebagai tindak lanjut dari penemuan tersebut, BPOM melakukan pengembangan penindakan kasus pada sektor lain.
Baca Juga: PAN Pastikan Tidak Akan Dukung Anies Baswedan, Waketum Viva Yoga: Kita akan Berkoalisi Dengan.....
Pada tanggal 02 Agustus 2023, BPOM memperluas lingkup investigasi yang hingga ke deret ruko JNE di Depok dan J&T Serpong.
Dari hasil penindaklanjutan ini, BPOM berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar.
Selain menggandeng Bea Cukai, BPOM juga bekerja sama dengan mitra pengawasan dari kementerian dan lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung serta pemerintah daerah setempat.
Dilansir Genmuslim Siaran Pers BPOM yang diselenggarakan pada hari Rabu, 09 Agustus 2023, Kepala BPOM, Penny Lukito sangat mengapresiasi kinerja seluruh mitra pengawasan yang tergabung di dalam kasus ini.
Baca Juga: Dilarang Kritik Ganjar Pranowo, Ade Armando: Saya Keluar dari Cokro TV! Baca Berita Selengkapnya
"Upaya penanganan obat tradisional ilegal mengandung BKO saat ini menjadi salah satu fokus BPOM. Sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam memberantas OT BKO terus menjadi tantangan yang harus ditingkatkan," tutur Kepala BPOM, Rabu lalu.
BPOM dan KPU Bea Cukai Soekarno Hatta telah mengamankan barang bukti pelanggaran izin edar obat-obatan dan melakukan proses pro justisia.
Berdasarkan pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pengedar dan yang memproduksi obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu telah melanggar hukum.
Pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Hukuman menjadi semakin berat bagi pelaku yang tak memiliki perizinan usaha atau izin edar, yaitu ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/ genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.