GENMUSLIM.id – Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun yang melibatkan pimpinan pondok pesantren tersebut, Panji Gumilang, kabarnya telah dinaikan status kasus tersebut oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Selasa, 04 Juli 2023.
Seperti yang diketahui, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri guna dimintai kesaksiannya atas munculnya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akhirnya menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama, setelah mencecar Panji Gumilang dengan 30 pertanyaan.
Baca Juga: Waspadalah saat Berkendara di Malam Hari! Simak Jalanan Kota Medan Rawan Begal saat Malam!
Hal inilah yang pada akhirnya membuat penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, seperti dikutip Genmusim dari berbagai sumber, Selasa, 4 Juli 2023.
Kendati demikian, Panji Gumilang sendiri mengatakan bahwa naiknya status kasus bukan berarti dirinya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Ah nggak. Belum sampai ke sana. Jadi, Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," kata Panji Gumilang.
Seperti yang diketahui bahwa dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu.
Laporan atas Panji Gumilang pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Selain memeriksa Panji Gumilang, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, lima orang ahli dan saksi terlapor. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.