Terkait Banjir dan Longsor di Sumatera, Kementerian ESDM Jamin Evaluasi hingga Sanksi Tegas Pencabutan 23 IUP

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 12:15 WIB
Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir dan longsor di Sumatera (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bahlillahadalia)
Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir dan longsor di Sumatera (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bahlillahadalia)

GENMUSLIM.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan turun tangan untuk evaluasi 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Kerja (KK) di wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera.

Menurut data dari Kementerian ESDM, dari 23 IUP dan KK di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu telah diterbitkan dalam periode 2010 hingga 2020.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia yang menyebut perizinan dikeluarkan oleh pihak Pemda.

“Itu izinnya semuanya masih di daerah, Pemerintah Daerah yang mengeluarkan,” ujar Anggi kepada awak media di kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 5 Desember 2025.

“Pusat itu ngambil ketika ada Undang-undang 3 Tahun 2020, tapi rata-rata yang di Sumatra itu semua tahun izinnya di bawah tahun 2020,” jelasnya.

Baca Juga: Bekas Tambang Ditinggal Tanpa Reboisasi, WALHI Ungkap Perusahaan Justru Tanam Sawit: Itu Keuntungannya Dinikmati Siapa?

Kementerian ESDM Evaluasi hingga Pemberian Sanksi

Dalam kesempatan yang sama, Anggi mengungkapkan arahan yang diterima dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam proses penyelidikan.

“Apa pun itu, clear dari Pak Menteri, kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bahlil, kata Anggi, juga menegaskan bahwa IUP akan dicabut jika perusahaan terbukti melanggar peraturan pemerintah.

“Jika mungkin dibutuhkan, bahkan sampai dicabut izinnya jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusakan lingkungan,” tegas Anggi.

IUP dan KK Perusahaan Tambang di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, ada 4 pemegang KK dan 19 IUP komoditas logam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

Di Aceh sendiri terkuak satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Banjir di Sumatera Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan Tetap di Atas 5,5 Persen

Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bnpb.go.id, Kementerian ESDM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X