Dilanda Banjir Besar, Medan Kini Ditetapkan Jadi Wilayah dengan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 20:49 WIB
Menyoroti fakta terkini bencana banjir besar yang melanda Kota Medan di Sumatera Utara, pada Sabtu, 29 November 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pemkot Medan)
Menyoroti fakta terkini bencana banjir besar yang melanda Kota Medan di Sumatera Utara, pada Sabtu, 29 November 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pemkot Medan)

Baca Juga: Kerugian Capai Rp13,9 Miliar Imbas Banjir-Longsor di Kabupaten Agam, 49 Rumah Rusak Berat

Diterpa Isu Kelangkaan BBM

Di tengah bencana banjir yang melanda, muncul kekhawatiran bagi warga setempat terhadap kelangkaan BBM akibat pasokan yang terkendala penyalurannya.

Menyikapi isu tersebut, Rico Waas selaku Wali Kota Medan menghimbau kepada seluruh warga kota Medan agar tidak panik.

Hal ini karena berdasarkan informasi PT Pertamina stok BBM di Kota Medan dinyatakan aman, meski terkendala pendistribusian akibat cuaca buruk di Pelabuhan Belawan dan kondisi banjir di sejumlah wilayah.

"Kami menghimbau masyarakat kota Medan untuk tidak panik," kata Rico Waas kepada awak media di rumah Dinas Wali Kota, Jalan Sudirman, Medan, pada Sabtu, 29 November 2025.

"(Hal itu) karena rekan-rekan Pertamina menyatakan stok BBM cukup," terangnya.

Baca Juga: Banjir Sumatera: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman, Pemerintah Kirim Ribuan Ton Beras

Rico menilai, isu kelangkaan BBM yang terjadi saat ini dikarenakan pendistribusian ke SPBU terkendala akibat cuaca buruk yang terjadi di Pelabuhan Belawan.

Akibatnya, kapal yang sudah bersandar tidak bisa bongkar muat BBM, terlebih adanya faktor banjir juga menjadi kendala dalam pendistribusian BBM.

"Kami juga minta masyarakat bersabar dan tidak panic buying," imbau Rico.

"Agar BBM yang didistribusikan ke SPBU oleh Pertamina dapat disalurkan secara merata," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PEMKOT MEDAN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X