Update Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Ladeni Permintaan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo cs

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 12:10 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs (Foto: GENMUSLIM.id/dok: POLRI)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs (Foto: GENMUSLIM.id/dok: POLRI)

Secara terpisah, Ahmad menyebut, penyidik membuka kemungkinan dua skema tersebut.

“Kami diminta memilih. Bisa gelar perkara khusus dulu, atau keterangan saksi dan ahli meringankan dulu,” kata Ahmad kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.

Baca Juga: Informasi Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi, Polisi Singgung Aturan Terkait Obyek Barang Bukti

Kendati demikian, Ahmad menegaskan, kliennya memilih jalur gelar perkara khusus lebih dulu karena dinilai dapat mempercepat proses penyidikan.

Ia menilai forum itu akan membuka ruang klarifikasi yang selama ini belum terlihat publik, termasuk dokumen yang diklaim belum pernah diperlihatkan.

Terkait hal itu, Ahmad menggunakan istilah 'kotak pandora' untuk menggambarkan betapa krusialnya gelar perkara khusus guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tudingan tersebut.

“Kami melihat ini bisa memangkas waktu. Kalau bisa dibuka lebih cepat di gelar perkara, kenapa harus bertaruh pada proses pengadilan yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut?” ujar Ahmad.

Perihal itu, Ahmad lantas menegaskan, pembahasan di gelar perkara disebutnya lebih relevan untuk menyusun kerangka pembuktian yang adil bagi tersangka dan penentuan status pidananya.

Baca Juga: Dokumen Diburamkan, Hakim KIP Tegas Minta UGM Bawa Dua Informasi soal Ijazah Jokowi di Sidang Selanjutnya

2 Klaster Tersangka

Sebagai catatan, total 8 nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat tergabung dalam dua klaster perbuatan dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Klaster pertama, yang memuat Milan status Pasal 160 KUHP, mencakup lima tokoh, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka diduga bertanggung jawab atas penyebaran hasutan kekerasan terhadap penguasa umum di ruang digital maupun pernyataan publik.

Adapun, klaster kedua yang berisi tiga figur, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenai sangkaan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang UU ITE.

Pasal tersebut mengatur dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik di ruang maya yang dinilai aparat sebagai tindakan memanipulasi bukti digital.

Selain itu, kedua klaster juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310/311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X