MUI Keluarkan Fatwa soal Pajak, Desak Pemerintah dan DPR untuk Evaluasi Aturan hingga Tangkap Mafia

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 21:12 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn (Foto: GENMUSLIM.id/dok: MUI)
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn (Foto: GENMUSLIM.id/dok: MUI)

Baca Juga: MUI Kutuk Serangan Israel ke Teheran, Serukan Perlawanan atas Serangan Israel ke Teheran

Pemerintah Wajib Lakukan Evaluasi

Sementara dari sisi aturan, pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan.

Dalam perumusannya, MUI meminta fatwa yang dikeluarkan sebagai pedoman dalam menyusun aturan terkait.

Kemendagri dan pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan evaluasi aturan soal pajak.

“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Selain soal pajak, Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI ini juga menetapkan empat fatwa lain.

Fatwa-fatwa tersebut yakni fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: MUI (Majelis Ulama Indonesia)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X