Gus Yahya Jawab Isu Pemakzulan Ketum PBNU, Nilai Rapat Harian Syuriyah Tidak Sah

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 20:54 WIB
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @yahyacholilstafuq)
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @yahyacholilstafuq)

Dokumen tersebut juga mencantumkan 3 alasan pokok yang menjadi dasar keputusan, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU atau AKN NU yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.

Rapat memandang undangan tersebut melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Selain itu, kegiatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a terkait tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.

Rapat internal ini juga menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.

Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Program Muslimat NU, Khofifah: Mustika Mesem dan Mustika Darling jadi Unggulan

Respons Cak Imin Soal Polemik Internal PBNU

Secara terpisah, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons isu pemakzulan terhadap Gus Yahya dari kursi Ketum PBNU.

Perihal isu tersebut, Cak Imin meminta semua pihak menunggu proses berjalan.

"Kita tunggu saja biarkan proses internal mereka berlangsung," ujar Cak Imin di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 22 November 2025.

Di sisi lain, ia berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan yang terbaik bagi organisasi.

"Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU," tambah Cak Imin

Cak Imin tidak turut memberikan penilaian terhadap substansi polemik dan menegaskan pentingnya menghormati mekanisme internal PBNU.

Baca Juga: Cak Imin Ungkap Persyaratan Terbaru Soal Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Duduk Perkara dari Rapat Harian Syuriyah

Rapat Harian Syuriyah yang memunculkan kontroversi itu digelar pada 20 November 2025 di Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah PBNU.

Risalah rapat memuat 5 poin keputusan termasuk penyerahan kewenangan final kepada Rais Aam dan dua wakil Rais Aam.

Dari musyawarah itu muncul keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X