Namun, di tengah penolakan dari berbagai kelompok masyarakat termasuk mahasiswa, publik mempertanyakan sejauh mana pembahasan aturan tersebut melibatkan partisipasi sosial yang memadai.
Ketua Komisi III DPR Klarifikasi Isu Hoaks soal KUHAP Baru
Menanggapi polemik yang beredar, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait maraknya informasi keliru atau hoaks seputar KUHAP baru.
Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa terdapat sejumlah isu yang tidak sesuai fakta, termasuk anggapan bahwa aparat bisa melakukan penyadapan atau pemblokiran rekening tanpa pengawasan hukum.
Baca Juga: Janji Puan Maharani: DPR RI akan Berbenah hingga Terbuka Mendengar Aspirasi Rakyat
“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan,” ujar Habib dalam sidang paripurna.
Ia juga menekankan bahwa aturan baru justru dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kekuasaan aparat yang selama ini dianggap terlalu besar.
“Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat,” lanjutnya.
Habiburokhman menyebutkan bahwa beberapa pasal baru dirancang untuk menghadirkan mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap tindakan aparat.***