Dokumen Diburamkan, Hakim KIP Tegas Minta UGM Bawa Dua Informasi soal Ijazah Jokowi di Sidang Selanjutnya

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 20:58 WIB
Roy Suryo singgung nama Prabowo soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenpora)
Roy Suryo singgung nama Prabowo soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenpora)

Hakim Beri 2 Perintah pada UGM: Lakukan Uji Konsekuensi dan Bawa Informasi Obyek Sengketa

Hakim kemudian memberi waktu 2 minggu kepada UGM untuk melakukan uji konsekuensi pada semua informasi yang dikecualikan.

Dalam pelaksanaan uji konsekuensi, Hakim menegaskan agar dilakukan tak hanya dari internal UGM, tetapi juga meilbatkan pihak luar.

“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka. Kemudian pada persidangan berikutnya, UGM wajib membawa hasil uji konsekuensinya,” tegas Hakim Rospita.

Baca Juga: Masih Tentang Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Ijazah Asli Jokowi Dibawa Pihak Keluarga dan Diserahkan ke Bareskrim

Selain itu, UGM juga harus membawa semua informasi yang disengketakan di persidangan selanjutnya.

“Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup, sejauh mana informasi tersebut memang dikuasai oleh UGM, semuanya ya dibawa,” tegasnya.

Sidang selanjutnya akan membahas pembuktian lanjutan dan hasil konsekuensi serta informasi yang disengketakan yang dimiliki oleh UGM. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Komisi Pusat Informasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X