Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Akibat Bullying, Pihak Keluarga Proses Hukum dari KPAI dan Aparat Berwajib

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 11:53 WIB
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @abouttng_official)
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @abouttng_official)

GENMUSLIM.id - Isak tangis keluarga pecah di pemakaman MH (13) yang wafat akibat dugaan perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu, 16 November 2025.

Prosesi pemakaman berlangsung pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ciater, Serpong.

Dalam momen itu, suasana haru pun tak terbendung sejak jenazah tiba hingga penguburan selesai.

Terlihat, keluarga tak kuasa menahan duka. Beberapa kerabat terisak sambil memegang nisan MH, menyaksikan kepergian sang anak setelah menjalani perawatan intensif selama seminggu di Rumah Sakit Fatmawati.

Baca Juga: Kisah Tragis Siswa SMPN 19 Tangsel yang Diduga Jadi Korban Bullying, Sempat Koma Sebelum Meninggal Dunia

Berkaca dari hal itu, tragedi tersebut telah memantik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini meminta kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami berharap proses hukum berjalan,” ujar Diyah dalam pernyataan resminya, pada Minggu, 16 November 2025.

Desakan Tegas KPAI agar Proses Hukum Jalan

Diyah menekankan, proses hukum penting agar keluarga mengetahui penyebab kematian secara jelas dan anak yang telah wafat tidak diberi stigma buruk.

“Kami turut prihatin dengan kejadian ini, semoga ananda husnul khotimah,” tambahnya.

Baca Juga: Polisi Periksa 4 Saksi Buntut Dugaan Kasus Bullying di SMP Tangsel, Sebut Kemungkinan Ada Tindak Pidana

Diyah mengingatkan, perundungan dapat terjadi di mana saja dan tidak boleh ditoleransi.

Komisioner KPAI itu lantas menekankan, jika pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan, maka jalur lain wajib ditempuh.

“Kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain,” tegas Diyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @abouttng_official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X