Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik Usai Dipecat karena Bantu Honorer

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 21:00 WIB
Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara oleh Presiden Prabowo (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemensetneg.ri)
Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara oleh Presiden Prabowo (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemensetneg.ri)

GENMUSLIM.id - Presiden Prabowo memberi rehabilitasi hukum untuk pemulihan nama baik dua orang guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Didampingi oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, keduanya bertemu dengan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma pada Kamis, 13 November 2025 dini hari.

Dasco mengatakan pemberian rehabilitasi dari Prabowo tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat di media sosial.

“Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hari ini dan dari teman-teman DPRD datang mengantar ke DPR RI dan malam ini, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden,” kata Dasco kepada awak media pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga: Cerita Orang Tua Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: Singgung Masa Depan Sang Anak dengan Luka Parahnya

Menjadi Pembelajaran di Dunia Pendidikan

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan bahwa rehabilitasi pemulihan nama baik tersebut, selain melihat desakan dari masyarakat di media sosial, juga dari permohonan yang dilakukan melalui lembaga legislatif.

Kata Prasetyo, proses koordinasi dengan DPR RI untuk pemberian rehabilitasi tersebut berlangsung selama 1 minggu sebelum diteken oleh Prabowo.

“Apapun yang sudah terjadi, menjadi pembelajaran untuk kita semua. Bagaimana pun, guru itu adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, kita hormati, kita lindungi,” ucap Prasetyo.

Ia juga tak menampik bahwa ada kasus serupa masih sering terjadi, sehingga selalu perlu ada penyelesaian yang bijak.

“Ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika yang kita menghendaki penyelesaian terbaik. Semoga keputusan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat memberi rasa keadilan untuk guru, masyarakat, dan lingkungan pendidikan” lanjutnya.

Baca Juga: Kapolri Ikut di Komisi Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo, Jimly Asshiddiqie Sebut Bakal Jadi ‘Jembatan’ Koordinasi

Pemulihan Nama Baik dan Hak-haknya

Rehabilitasi tersebut, selain nama baik, menurut Dasco juga sekaligus mengembalikan hak yang dimiliki Rasnal dan Abdul Muis.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” tegas Dasco.

Duduk Perkara Kasus Rasnal dan Abdul Muis

Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan dengan tidak hormat karena menyarankan ada patungan Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, instagram @kemensetneg.ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X