Cerita Orang Tua Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: Singgung Masa Depan Sang Anak dengan Luka Parahnya

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 20:50 WIB
SMAN 72 Jakarta di Kepala Gading, Jakarta Utara (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Google Maps)
SMAN 72 Jakarta di Kepala Gading, Jakarta Utara (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Google Maps)

"Jadi saya ingin memastikan, ini anak juga punya cita-cita, ke depannya dia mau jadi apa. Apa cita-citanya itu tenggelam gitu aja," pungkasnya.

Pemerintah Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan komitmen menanggung biaya pengobatan seluruh korban ledakan SMAN 72 Jakarta.

Kementerian Sosial (Kemensos) bahkan berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait mekanisme pembiayaan dan pendampingan pemulihan korban.

Menteri Sosial Gus Ipul memastikan pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan, termasuk rehabilitasi dan program pemulihan jangka panjang bagi korban.

Baca Juga: Jadi Sorotan Khusus Kepolisian dan KPAI, Terungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Merasa Kesepian hingga Motivasi Dendam

"Kementerian Sosial memberikan dukungan yang diperlukan setelah nanti dari rumah sakit ini, mulai dari rehabilitasi, masa-masa pemulihannya sampai nanti, jika diperlukan, dengan program-program pemberdayaan," ucap Gus Ipul usai menjenguk para korban pada Minggu, 9 November 2025.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI akan menanggung biaya rumah sakit seluruh korban ledakan tanpa terkecuali.

"Pokoknya semua korban di rumah sakit mana saja akan ditanggung oleh Pemerintah DKI sampai dengan selesai," ujar Pramono usai menjenguk para korban di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 November 2025.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan korban ledakan mendapat perawatan hingga tuntas.

Namun, keluhan dari pihak keluarga korban menunjukkan masih ada kebutuhan akan transparansi dan komunikasi yang lebih intens antara pemerintah dan masyarakat terdampak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X