Wacana Redenominasi Rupiah Kembali Digaungkan Menkeu Purbaya, Harris Turino: Harus Perkuat Kerangka Hukumnya!

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 12:38 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, tanggapi rencana Menkeu Purbaya untuk redenominasi rupiah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @harristurino)
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, tanggapi rencana Menkeu Purbaya untuk redenominasi rupiah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @harristurino)

Kompleksitas teknis Indonesia saat ini jauh lebih tinggi dibanding satu dekade lalu di mana rupiah hidup di berbagai ekosistem: uang kartal, saldo rekening, e-wallet, QRIS dengan puluhan juta pengguna, sistem e-commerce, hingga smart contract dan aset digital yang merujuk nilai rupiah.

“Oleh karena itu, redenominasi bukan sekadar mencetak uang baru, tetapi menuntut sinkronisasi nominal pada miliaran entri data di sistem pembayaran, perbankan, merchant aggregator, treasury, platform perdagangan aset digital, dan sistem akuntansi pemerintahan pusat maupun daerah,” ujar Harris.

Risiko teknisnya nyata: kesalahan pembulatan, perbedaan konversi antar-sistem, gangguan transaksi, hingga potensi kerentanan siber.

Perkuat Kerangka Hukum Sebelum Redenominasi

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa perubahan harga rupiah adalah domain undang-undang, bukan sekadar regulasi teknis.

Menurutnya, RUU Redenominasi harus disiapkan bersama BI, OJK, pelaku industri keuangan, dan pemda.

Baca Juga: Cek Kurs Hari Ini! 1 Dolar Berapa Rupiah? Simak Update Resmi dari Bank Indonesia

Tahapan transisi, mulai dari harga ganda, masa penarikan uang lama, pembulatan harga, perlindungan konsumen, hingga audit konversi sistem pembayaran, harus diatur secara presisi.

Dengan semua analisa tersebut, yang lebih penting bukan sekadar ‘setuju atau tidak setuju,’ tetapi apakah kita siap menghadapi dampak jangka pendek dan mampu memetik manfaat jangka panjang.

Dampak Jangka Pendek: Gangguan Psikologis dan Teknis Tidak Terhindarkan

Dalam jangka pendek, redenominasi hampir pasti menimbulkan gejolak persepsi harga dan memunculkan fenomena money illusion sering terjadi di negara-negara yang melakukan redenominasi, seperti Ghana dan Brazil.

Masyarakat merasa harga berubah padahal hanya format angka yang berbeda.

Menurutnya, hal tersebut bisa memicu pembulatan harga ke atas, terutama di sektor UMKM yang pencatatannya manual.

Baca Juga: Google Finance Tampilkan Kurs 1 Dolar AS Rp 8.170, Ini Update Posisi Rupiah di Perbankan!

Tanpa pengawasan harga yang kuat, efeknya dapat menyerupai inflasi ringan meskipun bukan inflasi fundamental.

Biaya penyesuaian bagi dunia usaha juga tidak kecil karena sistem POS, label harga, invoice, aplikasi pembukuan, kontrak pinjaman, dan tarif layanan harus diperbarui.

Di sektor digital, perbankan, e-wallet, dan payment gateway harus melakukan konversi serentak dalam jendela waktu yang sangat pendek agar tidak terjadi kekacauan transaksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Liputan Khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X