Menkeu Purbaya Beri Sinyal Turunkan PPN pada 2026, Begini Rumitnya Skema Tarif Efektif 11 Persen

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait peluang penurunan tarif PPN pada 2026 mendatang (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenkeu)
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait peluang penurunan tarif PPN pada 2026 mendatang (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenkeu)

“Tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM. Untuk masyarakat umum, tarifnya tetap efektif di 11 persen,” demikian tertulis dalam laporan resmi DJP yang dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2025.

Pemerintah bahkan memberi tenggat waktu hingga 1 Februari 2025 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi pajaknya, terutama untuk transaksi ke konsumen akhir yang masuk kategori barang mewah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ogah Danai 'Family Office': Proyek Ambisius Luhut Pandjaitan Sejak era Jokowi

Tarif Efektif 11 Persen Tetap untuk Barang Umum

Terkait barang yang tidak tergolong mewah, PMK 131 mengatur mekanisme berbeda.

PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12.

Hasil akhirnya adalah tarif efektif sebesar 11 persen. Artinya, masyarakat tetap membayar tarif yang sama seperti sebelumnya tanpa tambahan beban pajak.

“Pemerintah berkomitmen agar kebijakan pajak tetap berpihak kepada rakyat dan tidak mengganggu daya beli,” terang DJP.

Mekanisme ini sekaligus menjadi bentuk adaptasi atas ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memungkinkan penggunaan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.

Payung Hukum dari UU HPP

Langkah penerapan tarif efektif yang dijalankan DJP juga disebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan resminya, terdapat Pasal 8A juncto Pasal 16G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan, pemerintah berwenang menetapkan nilai lain dalam peraturan menteri keuangan.

Baca Juga: Susu MBG Cuma 30 Persen Susu Segar, BGN Bantah Sisa Kandungan Hanya Air dan Klaim soal Gizi Tetap Optimal

Dengan dasar itu, PMK Nomor 131 Tahun 2024 sah menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan stabilitas harga di tingkat konsumen.

Hingga kini, berdasarkan sinyal penurunan PPN hingga implementasi tarif efektif oleh DJP, arah kebijakan fiskal pemerintah tampak condong menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan stabilitas negara.

Meski belum ada keputusan final mengenai penyesuaian tarif pada 2026, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah melalui Kemenkeu dalam mengatur sistem perpajakan di Tanah Air.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pajak.go.id, Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X