Menkeu Purbaya Ogah Danai 'Family Office': Proyek Ambisius Luhut Pandjaitan Sejak era Jokowi

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:03 WIB
Menyoroti nasib proyek family office gagasan Ketua DEN, Luhut Pandjaitan usai kini Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa enggan mendanai lewat APBN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @luhut.pandjaitan - @purbayayudhi_official)
Menyoroti nasib proyek family office gagasan Ketua DEN, Luhut Pandjaitan usai kini Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa enggan mendanai lewat APBN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @luhut.pandjaitan - @purbayayudhi_official)

Pemerintah memperkirakan skema tersebut dapat menarik investasi hingga 500 miliar dolar AS atau sekitar Rp8.151 triliun dalam beberapa tahun ke depan.

Luhut Tetap Kejar Realisasi

Meski pemerintahan kini telah berganti dari era Jokowi ke masa kepemimpinan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, Luhut yang kini menjabat Ketua DEN memastikan rencana tersebut tetap berjalan.

Dalam kesempatan berbeda, Luhut berharap Presiden Prabowo memberi keputusan akhir agar proyek segera dieksekusi.

“Saya kira masih berjalan, kita lagi kejar terus. Kita harap bisa segera diputuskan presiden,” ujar Luhut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada 28 Juli 2025.

Baca Juga: Bank Dunia Sebut Indonesia Banjir Pekerja Informal, Menkeu Purbaya Buka-bukaan Biang Keroknya

Terinspirasi dari Abu Dhabi

Secara global, family office identik dengan negara yang memiliki sistem pajak longgar seperti Abu Dhabi, Singapura, dan Hong Kong.

Negara-negara itu berhasil menarik modal besar berkat regulasi keuangan yang stabil dan transparan. Namun bagi Indonesia, meniru skema tersebut tidak semudah membalik telapak tangan.

Kini, dengan tertutupnya peluang pendanaan APBN, Purbaya praktis menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah.

Di sisi lain, tanpa dukungan Kemenkeu, proyek family office kini bergantung sepenuhnya pada inisiatif DEN dan investor swasta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: djp.kemenkeu.go.id, berkas.dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X