Heboh Soal Keputusan Presiden Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Polisi, Hasan Nasbi: Hanya yang Jadi Korban Tindak Anarki

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 20:48 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan)

GENMUSLIM.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi turut buka suara mengenai instruksi presiden untuk menaikkan pangkat polisi yang menjadi korban saat kericuhan demo terjadi.

Hasan Nasbi menyatakan bahwa polisi korban tindakan anarki saat sedang menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Tentang urgensi Presiden berikan penghargaan kepada polisi yang menjadi korban dan hari ini sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, polisi yang menjadi korban kemarin adalah polisi yang menjadi korban tindakan anarki yang dilakukan oleh para pelaku anarki,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada

“Pelaku perusuh yang tidak menyampaikan aspirasi apa-apa, mereka adalah korban-korban yang sedang menjalankan tugas negara untuk menegakkan ketertiban umum,” imbuhnya.

Baca Juga: Ikuti Perintah Presiden Prabowo, Ketua Banggar DPR Siap Cabut Tunjangan Pejabat Parlemen RI Termasuk Perumahan

Hasan mengungkapkan bahwa saat itu, di lapangan para aparat harus menghadapi orang-orang yang melakukan kekerasan, penyerangan, hingga pembakaran.

“Jadi, mereka adalah aparat negara yang menjadi korban dari tindakan anarki,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasan mengingatkan lagi bahwa Negara mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

“Itu (penyampaian aspirasi) adalah hak yang dijaga, hak yang dilindungi konstitusi,” ucapnya.

Namun, ia memastikan bahwa ada tindakan tegas yang akan diambil jika dalam pelaksanaannya ada unsur kekerasan.

Baca Juga: Komnas HAM Kumpulkan Rekaman CCTV untuk Usut Kasus Kematian Affan Kurniawan

“Tapi, pemerintah akan bertindak tegas kalau ada sekelompok orang yang ingin melakukan tindakan anarki, merusak fasilitas publik, membakar fasilitas publik, menyerang gedung-gedung pemerintah, melakukan penjarahan dan lain-lain, itu tindakan kriminal,” terangnya.

“Bedakan antara penyampaian aspirasi, demonstran, dan tindakan anarki,” ucap Hasan lagi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo saat menjenguk polisi yang dirawat di RS Polri pada Senin, 1 September 2025 lalu menyampaikan telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberi kenaikan pangkat kepada anggotanya yang telah menjadi korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X