Presiden Prabowo Resmikan Badan Industri Mineral, Bahlil Lahadalia Jelaskan Perbedaan Tugasnya dengan Kementerian ESDM

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 21:07 WIB
Potret Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat membuka acara Human Capital Summit 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bahlillahadalia)
Potret Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat membuka acara Human Capital Summit 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bahlillahadalia)

GENMUSLIM.id - Presiden Prabowo resmi mendirikan Badan Industri Mineral pada Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga melantik Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, sebagai Kepala Badan Industri Mineral di Istana Negara, Jakarta.

Badan Industri Mineral ini akan menjadi badan independen yang tidak berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan perbedaan fungsi yang diemban kementeriannya dengan Badan Industri Mineral.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Brian Yuliarto Jadi Kepala Badan Industri Mineral

Ia menyatakan bahwa badan baru yang dipimpin oleh Brian Yuliarto itu akan fokus pada riset dan penelitian terkait mineral strategis Indonesia.

“Badan Industri Mineral ini akan fokus pada penelitian industri untuk ciptakan nilai tambah, misalnya logam tanah jarang (LTJ) kita kan harganya cukup tinggi,” ucap Bahlil di Istana Negara', Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Jika Badan Industri Mineral pada penelitian, Kementerian ESDM akan fokus pada penyediaan bahan bakunya dari sektor hulu.

“Kita siapkan bahan bakunya aja, produk akhirnya nanti di Badan Industri Mineral ini yang akan tentukan,” terangnya.

Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Presiden Prabowo, Laode Muhammad Syarief: Sangat Tak Layak!

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa pengelolaan logam tanah jarang akan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.

Bahlil menegaskan kini swasta tak lagi memiliki akses izin untuk mengelola logam tanah jarang.

“Nanti ada tata kelola sendiri dan kita tunggu saja aturannya,” tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X