Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Presiden Prabowo, Laode Muhammad Syarief: Sangat Tak Layak!

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Eks Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarief menyebut amnesti tidak layak diberikan dalam kasus korupsi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kpk.go.id)
Eks Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarief menyebut amnesti tidak layak diberikan dalam kasus korupsi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kpk.go.id)

GENMUSLIM.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kembali menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Setelah status hukumnya ditetapkan, Noel dikabarkan sempat meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, bukannya mengabulkan permintaan tersebut, Presiden Prabowo justru mencopot Noel dari jabatannya sebagai wamenaker.

Baca Juga: Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer usai Jadi Tersangka Korupsi: Teriak Minta Amnesti tapi Malah Dipecat

Sikap tegas Presiden itu menjadi perbincangan luas, mengingat kasus yang menjerat Noel menyangkut dugaan praktik korupsi.

Menanggapi hal itu, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel tidak tepat.

Menurutnya, amnesti biasanya diberikan dalam kasus yang memiliki latar belakang politik, bukan perkara korupsi.

"Menurut saya itu tidak layak karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya," ujar Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews pada Sabtu 23 Agustus 2025.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk Diduga Lakukan Pemerasan K3 Sejak 2019, KPK: Kami akan Lakukan Penyidikan Lanjutan

Laode juga menambahkan, pemberian amnesti biasanya dipertimbangkan jika terdapat alasan kuat atau faktor yang bisa meringankan seseorang dalam kasus tertentu.

"Telah melakukan sesuatu terus ada hal-hal yang bisa meringankan," lanjutnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kasus korupsi tidak seharusnya mendapat ruang pengampunan melalui amnesti.

"Menurut saya, kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti," tegas Laode.

Laode pun menilai keputusan Presiden Prabowo untuk tidak memberikan amnesti sudah tepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube KPK RI, Youtube TV One

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X