GENMUSLIM.id - Sebagian publik di media sosial (medsos) terkait Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider dalam kasus importasi gula di Kemendag.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025, Tom dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kendati demikian, Tom dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus impor gula itu
Menanggapi vonis tersebut, kini mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu muncul ke hadapan publik dengan mengungkap 5 poin putusan vonis terhadap Tom yang dinilainya janggal.
"Innalillahi, Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan," tulis Said Didu melalui akun X pribadinya @msaid_didu yang diposting pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pertama, Said Didu menyoroti majelis hakim yang menilai Tom melanggar hukum karena bekerja sama dengan swasta di kasus impor gula.
"Maka bersiaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerja sama dengan swasta masuk penjara," tuturnya.
"Padahal kerja dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya," imbuh Said Didu.
Kedua, Eks Stafsus Menteri ESDM itu menuturkan adanya pertimbangan majelis hakim terkait keuntungan swasta dari kerja sama dengan BUMN dianggap kerugian negara.
"Ketiga, tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang, padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini," sambung Said Didu.
Tokoh birokrat senior itu juga menyoroti tidak adanya mens rea atau niat jahat yang disangkakan terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula tersebut.
"Keempat, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan (impor gula) tersebut. Kelima, tidak ditemukan mens rea," tukas Said Didu.***