GENMUSLIM.id - Pemerintah Kabupaten Batang Hari angkat bicara soal kabar miring yang menyebut Bupati Batang Hari, Fadhil Arief, sempat ‘ngambek’ dan menahan Surat Keputusan (SK) pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I.
Isu itu mencuat setelah insiden menggelitik dalam acara pelantikan 1.077 PPPK yang digelar Senin, 14 Juli 2025 lalu, di mana terjadi kekeliruan dalam pelepasan balon sebelum aba-aba resmi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batang Hari, Amir Hamzah, menyampaikan bantahan terhadap isu miring itu.
Ia memastikan tidak ada penundaan ataupun penahanan SK yang dimaksud.
Baca Juga: Guru Honorer Menangis di Rapat DPR, Keluhkan Gaji Rp540 Ribu dan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK
"Kata-kata merajuk atau ngambek itu hoax, ya. SK tetap kita bagikan, karena ini kan cuma prosedur," ujar Amir dalam keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2025.
"SK nanti akan diberikan oleh OPD masing-masing setelah ditandatangani oleh para saksi yang hadir," imbuhnya.
Amir menjelaskan, pembagian SK memang membutuhkan proses dan tidak memungkinkan dilakukan secara serentak pada hari pelantikan.
"Kalau seribu itu dibagi kemarin, nggak sudah sampai sore, belum nekennya, ya, proses administrasi lah," lanjutnya.
Baca Juga: Akhirnya Dapat Kepastian, CPNS dan PPPK akan Segera Dapat NIP dan Pengumuman Pengangkatan
Ia menegaskan bahwa situasi ini menjadi bagian dari pembelajaran administratif bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batang Hari.
"ASN itu memang harus bekerja, ya harus memahami. Nanti lain yang diperintahkan, lain yang dikerja," sebut Amir.
Amir juga memastikan bahwa SK akan segera dibagikan setelah seluruh prosedur selesai dilakukan.
"Jadi tidak ada nahan-nahan SK, tidak ada. Ya proses administrasi harus mereka lalui. Kan SK-nya akan diberikan OPD masing-masing setelah proses administrasi selesai," tutupnya.***