DPR Pertanyakan Aturan BGN yang Wajibkan Surat Izin saat akan Pantau Dapur MBG: Fungsi Pengawasan Tak Harus Ada Surat

Photo Author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi foto Makan Bergizi Gratis atau MBG (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @badangizinasional.ri)
Ilustrasi foto Makan Bergizi Gratis atau MBG (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @badangizinasional.ri)

GENMUSLIM.id - Komisi IX DPR RI menyoroti tentang kewajiban surat izin dari Badan Gizi Nasional (BGN) saat akan kunjungan ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkapkan dalam rapat DPR bersama BGN, mempertanyakan mengapa harus ada surat izin yang dipersoalkan.

“Ada anggota Komisi IX yang sampaikan bahwa ketika mereka ingin datang ke dapur BGN, ditanyakan harus ada surat izin dari BGN,” ucap Felly dalam rapat di Gedung Nusantara I, Kompleks Senayan, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Baca Juga: Dicecar DPR soal MBG di Daerah Kepulauan dan Terpencil, Kepala BGN Ungkap Pelaksanaan Tidak akan Dilakukan oleh Mitra

“Ini apa Pak? Apakah ini benar harus ada surat izin dari BGN?” ujarnya.

Ia kemudian menuturkan bahwa DPR Komisi IX memiliki fungsi pengawasan.

“Fungsi pengawasan ini suka-suka mereka, kapan mereka melaksanakan fungsi pengawasan? Tidak harus ada surat-surat resmi,” imbuhnya.

Felly menambahkan bahwa kunjungan tersebut dilakukan oleh DPR setelah 20 hari sempat reses.

“Karena kemarin mereka reses selama lebih kurang 20 sekian hari, mereka ingin datang melihat langsung dapur BGN, tapi begitu sampai di sana disampaikan ada surat tidak dari BGN? Pak ini tidak pakai surat,” terangnya.

Baca Juga: Buka Suara Terkait Viralnya Menu MBG Pakai Bahan Mentah, DPR: Jangan Samakan dengan Program Bagi-bagi Sembako

Ia juga menyinggung tentang kewajiban pelaksanaan fungsi dan mendukung program Presiden.

“Ini kewajiban anggota DPR untuk melaksanakan fungsinya, ini perlu saya sampaikan bahwa inginnya kami membantu program Pak Presiden ini betul-betul tercapai,” tegasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube KOMISI IX DPR RI Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X