Buntut Kasus KLB Keracunan MBG di Kota Bogor, Kepala BGN Lakukan Evaluasi Pengiriman dan Penyajian Makanan

Photo Author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 11:35 WIB
Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai kota (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram PCO RI)
Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai kota (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram PCO RI)

GENMUSLIM.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melakukan evaluasi kepada cara penyajian makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini diambil usai kasus keracunan MBG di Kota Bogor, Jawa Barat hingga membuat statusnya ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Total ada 223 orang siswa yang mengalami keracunan, sehingga Wali Kota Bogor menetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Kasus keracunan itu terjadi antara tanggal pembagian MBG pada 6-9 Mei 2025, di mana pelaksanaannya di bawah SPPG Bina Insani.

Baca Juga: Kepala BGN Klaim Kasus Keracunan MBG Justru Berasal dari SPPG Berpengalaman, Ungkap Rencana Training Ulang Petugas

Hasil uji lab ditemukan bahwa pada makanan telor ceplok mengandung bakteri E. coli dan tumis toge dan tahu terindikasi Salmonella.

Selain selektif memilih bahan bakunya, BGN juga akan menerapkan mekanisme waktu lebih singkat dalam penyajian dan pengiriman makanan ke sekolah-sekolah.

“Kita akan memendekkan waktu antara penyiapan dan processing termasuk menyiapkan untuk delivery, itu akan kia perpendek,” kata Dadan saat konferensi pers bersama Ombudsman pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.

BGN juga mengimbau untuk mempersingkat waktu jarak pengiriman dan konsumsi setelah tiba di sekolah.

Baca Juga: Menyoal Kasus 214 Siswa Keracunan MBG di Kota Bogor, Hasil Uji Lab Temukan Bakteri E. coli dan Salmonella

“Ada kejadian delivery tepat waktu, tapi karena ada kegiatan di sekolah makannya agak terlambat, sehingga makanan itu lama disimpan,” imbuhnya.

Dadan juga mengingatkan untuk tidak membawa pulang makanan MBG yang diterima di sekolah.

“Selama ini ada anak yang ingin membawa makanan ke rumah, ini juga harus diperketat karena masakan ini kan ada batas waktunya untuk dikonsumsi,” tambahnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Indonesia.go.id, Badan Gizi Nasional

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X