Meski Ada Kendala Paspor Haji, Jemaah Haji Indonesia Tetap Bisa Dipulangkan ke Indonesia dengan SPLP

Photo Author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:49 WIB
Foto imbauan laporan jemaah haji Indonesia yang menggunakan SPLP kepada petugas (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)
Foto imbauan laporan jemaah haji Indonesia yang menggunakan SPLP kepada petugas (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id - Jemaah haji Indonesia mulai pulang ke Tanah Air setelah rampung proses puncak ibadah.

Dalam perjalanan pulang, ada beberapa jemaah yang harus menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Bagi jemaah yang menggunakan SPLP untuk perjalanan pulang ke Indonesia, diharapkan untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bandara.

“SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu,” ucap Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir di Jeddah, dikutip dari laman Kemenag pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca Juga: Tanggapi Ramai Isu Wacana Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia untuk 2026, Menag: Tidak Pernah Ada Pembahasan Itu

“Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” imbuhnya.

Pelaporan SPLP jemaah kepada petugas akan membantu proses pemeriksaan di imigrasi menjadi lebih lancar.

“SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di bandara, nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” terangnya.

SPLP diterbitkan jika ada WNI yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.

Baca Juga: Soal Katering Telat, BPKH Limited Beri Kompensasi pada 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia dengan Dua Skema Pembayaran

“Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH,” kata Basir.

SPLP hanya digunakan oleh jemaah untuk pulang ke Indonesia dalam sekali jalan dan tidak bisa digunakan untuk penerbangan internasional lain.

“Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP, ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding,” tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X