Update Polemik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 20:28 WIB
Potret gedung Bareskrim Polri (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pusiknas Polri)
Potret gedung Bareskrim Polri (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pusiknas Polri)

GENMUSLIM.id - Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik Tanah Air terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.

Terkini, Bareskrim Polri angkat bicara terkait adanya dugaan perbuatan pidana pada aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan pihaknya kini telah mulai menyelidiki mengenai dugaan pidana itu.

Baca Juga: Menteri Bahlil Lahadalia Minta Warga RI Lebih Bijak saat Lihat Foto Dugaan Kerusakan Raja Ampat yang Sempat Viral di Medsos

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Nunung kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Mengenai proses penyelidikan, Nunung masih enggan berbicara lebih rinci. Namun, dirinya membenarkan penyelidikan dilakukan terkait dengan 4 IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang kini telah dicabut Pemerintah RI.

Nunung kemudian memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

"Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki," terangnya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Klaim Izin PT Gag Nikel sebagai Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Aman! Tak Dicabut Presiden Prabowo

Dittipidter Bareskrim menuturkan, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam.

Kendati demikian, masih ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya," tutur Nunung.

"Hanya makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: pusiknas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X