Soal Pengembalian Uang Calon Jemaah Haji Visa Furoda, Menag: Tergantung Organizernya

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 20:15 WIB
Foto ilustrasi jemaah di dalam Masjidil Haram (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Unsplash/hardiman hardiman)
Foto ilustrasi jemaah di dalam Masjidil Haram (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Unsplash/hardiman hardiman)

GENMUSLIM.id - Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda untuk tahun ini.

Haji furoda adalah jalur khusus yang langsung berkaitan dengan otoritas Arab Saudi.

Beda dengan jalur reguler dari pemerintah, haji furoda memiliki kuota sendiri yang tidak mengambil kuota nasional.

Sehingga setiap tahunnya, tidak ada jumlah pasti banyak kuota yang diberikan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi memiliki banyak aturan baru untuk menertibkan pelaksanaan haji di tahun ini.

Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Alasan Visa Haji Furoda yang Tidak Terbit, Menteri Agama: Banyak Aturan Baru dari Arab Saudi

“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa tahun kali ini akan berbeda karena banyak sekali peraturan-peraturan Saudi Arabia ditetapkan untuk menertibkan haji ini,” ujar Menag Nasaruddin dalam konferensi pers yang dilakukan di Makkah pada 4 Juni 2025 lalu.

Pengurusan visa haji furoda juga dilakukan oleh pihak swasta yang berurusan langsung dengan otoritas Arab Saudi.

Mengenai pengembalian dana, Menag menyoroti hubungan kerja sama antara jemaah dengan pihak travel dan yang terkait.

Baca Juga: Kemenag Ungkap Perlakuan Istimewa Pemerintah Arab Saudi, Ambulans untuk Jemaah Haji Indonesia Boleh Masuk Arafah dan Mina

“Pengembalian uang saya kira itu tergantung dengan organizernya baik di Tanah Suci ini maupun juga agen-agen di negeri kita,” ujarnya.

“Dunia kan sangat global transaksi bisa internasional begitu gampang,” tandasnya.

Seperti yang diketahui bahwa pemberangkatan haji furoda ini sepenuhnya dilayani oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari swasta dengan pengawasan dari pemerintah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X