Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu, ASN Jakarta Harus Selfie untuk Laporan

Photo Author
- Selasa, 29 April 2025 | 10:58 WIB
Foto ilustrasi transportasi umum - ASN Jakarta wajib pakai transum di hari Rabu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Unsplash/mahardika_amadeus)
Foto ilustrasi transportasi umum - ASN Jakarta wajib pakai transum di hari Rabu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Unsplash/mahardika_amadeus)

GENMUSLIM.id - Ada aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Sudah ditandatangani oleh Pramono Anung, ASN Jakarta harus menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Peraturan tersebut termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Penggunaan transportasi umum ini dilakukan saat berangkat dan pulang kerja, termasuk saat ada penugasan dinas.

Baca Juga: Yayasan MBN Janji Bakal Transfer Langsung Pembayaran ke Mitra MBG Kalibata, Tetap Bungkam Terkait Besaran Nominalnya

Moda transportasi umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.

Selain itu juga ada kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Para ASN Jakarta ini juga diwajibkan untuk melakukan selfie sebagai laporan telah menggunakan transportasi umum.

“Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diupload sebagai bukti setiap Rabu,” dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Baca Juga: Awalnya Tidak Disetujui, Kini Pemprov DKI Jakarta Tunggu Kepastian Program Sarapan Gratis yang Sudah Diizinkan BGN

Selfie tersebut kemudian diunggah ke Google Form yang sudah ditentukan oleh instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagian admin kepegawaian masing-masing UKPD melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai.

Lalu, hasil laporan data rekapitulasi nantinya dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: DPRD DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X