Kisruh Tunggakan Pembayaran hingga Rp1 Miliar, Pengacara Mitra Dapur MBG: Ada Niat Jahat dari Salah Satu Oknum!

Photo Author
- Minggu, 20 April 2025 | 11:02 WIB
Klaim ada oknum jahat di kasus mitra dapur MBG Kalibata dengan Yayasan MBN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kantorstafpresidenri)
Klaim ada oknum jahat di kasus mitra dapur MBG Kalibata dengan Yayasan MBN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kantorstafpresidenri)

GENMUSLIM.id - Ira Mesra, pengelola dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) Kalibata melanjutkan laporannya ke kepolisian kepada Yayasan MBN.

Perselisihan Ira Mesra dan Yayasan MBN bermula dari tunggakan pembayaran yang belum ia terima sejak Februari 2025.

Padahal, selama memasak untuk program MBG ini, dapurnya telah menghasilkan 65.025 porsi.

Sementara untuk kerugian yang ia alami ditaksir hampir Rp1 miliar.

Ira didampingi pengacaranya, Danna Harly Putra telah diperiksa selama 9 jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 18 April 2025.

Baca Juga: Mitra Dapur MBG Kalibata Tetap Lanjutkan Laporan Polisi pada Yayasan MBN: Tindak Tegas, Tidak Ada Damai

Saat menemui wartawan, Danna mengklaim bahwa ada satu oknum dari Yayasan MBN yang memiliki niat jahat.

“Ternyata memang ada niat jahat yang diduga keras itu dilakukan oleh salah satu orang di Yayasan itu, yang nantinya mungkin akan segera dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan,” ucapan Danna kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 18 April 2025.

Danna juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyampaikan bukti-bukti terkait laporannya.

“Kita juga sudah memberikan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Baca Juga: Tuntut Tunggakan Pembayaran, Pengacara Mitra Dapur MBG Kalibata Justru Ungkap Terima Tagihan Rp400 Juta dari Yayasan MBN

Sebelumnya saat konferensi pers, Danna menyatakan laporan di kepolisian juga ditujukan kepada perorangan.

“(Dugaan) Laporan tindak pidana dan penipuan, ditujukan ke yayasan ada ke perorangan,” kata Danna di Kalibata pada Selasa, 15 April 2025 lalu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X