Pasca Disidak, DPR Klaim PFN Ada Banyak Masalah, dari Tunggakan Gaji hingga Fasilitas Studio yang Kurang

Photo Author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 11:24 WIB
Sidak Komisi VI DPR ke kantor PFN pada Jumat, 14 Maret 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @sufmi_dasco)
Sidak Komisi VI DPR ke kantor PFN pada Jumat, 14 Maret 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @sufmi_dasco)

GENMUSLIM.id - DPR mengungkapkan ada banyak permasalahan yang harus dihadapi oleh PT Produksi Film Negara (PFN).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Pada Jumat, 14 Maret 2025, ia dan rombongan dari Komisi VI DPR RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kantor PT PFN yang ada di Jatinegara, Jakarta Timur.

Dasco, saat menemui wartawan setelah berkeliling gedung PFN mengatakan kalau ada beberapa masalah yang harus dihadapi.

Mulai dari kondisi finansial, tunggakan gaji karyawan, hingga sarana yang masih kurang.

Baca Juga: DPR Prihatin dengan Kondisi Gedung dan Studio Milik PFN, Ifan Seventeen: Sidak Bentuk Perhatian Negara

“Kami telah melihat kondisi terkini perusahaan film negara dengan keadaan yang cukup memprihatinkan, bangunan lama,” ujar Dasco.

Dari segi finansial, Dasco juga menyoroti adanya hutang yang dimiliki dan permasalahan gaji karyawannya.

“Hutang banyak, gaji karyawan masih tertunggak, gaji direksi masih belum terbayar, dan operasional, serta dana produksi yang tersendat-sendat,” imbuhnya.

Dasco menyatakan jika tunggakan gaji berasal dari permasalahan masa lalu, tepatnya saat pandemi COVID–19 melanda.

Hutang yang dimiliki PFN seperti hutang pajak PBB dan lainnya.

Baca Juga: Baru Menjabat Langsung Kena Sidak, Ifan Seventeen Telat 40 Menit Saat DPR Sambangi Kantor PFN

“Kita dapat informasi kadang-kadang karyawan maupun direksi mendapatkan gaji 40 persen, 30 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco juga mengungkapkan sebagai perusahaan film negara, studio dan fasilitas lainnya belum memadai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X