Selain itu, skema penyaluran BHR menjadi tantangan tersendiri.
Berbeda dengan pekerja formal yang mendapatkan THR langsung dari perusahaan, pengemudi dan kurir online bekerja dengan model kemitraan.
Oleh karena itu, mekanisme pembayaran harus mempertimbangkan fleksibilitas dalam sistem kemitraan ini.
Tantangan lainnya muncul bagi pengemudi yang bekerja di lebih dari satu platform, misalnya Gojek dan Grab sekaligus.
Apakah mereka berhak menerima BHR dari kedua perusahaan?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hak tersebut tetap ada, tetapi bergantung pada tingkat keaktifan dan kinerja di masing-masing platform.
Baca Juga: 15 Tunjangan PNS Terancam Tidak Cair Jika THR Dicairkan, Berikut Penjelasan Lengkapnya
“Semangat kami membangun SE ini adalah semangat kekeluargaan. Jadi kami sudah membangun komunikasi beberapa kali,” kata Yassierli.
Seiring dengan kebijakan ini, Kemnaker membuka posko aduan bagi pengemudi dan kurir online untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan BHR dengan benar.
Posko ini diharapkan menjadi jembatan bagi pekerja digital untuk mendapatkan hak mereka secara adil.
Keputusan ini memang langkah maju dalam pengakuan pekerja sektor digital, tetapi masih banyak hal yang perlu diperjelas agar implementasinya bisa berjalan efektif tanpa merugikan pihak manapun. ***