Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

Photo Author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 12:16 WIB
Besaran THR yang didapatkan driver ojol Gojek dan Grab dari perusahaan masing-masing (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @gojekindonesia)
Besaran THR yang didapatkan driver ojol Gojek dan Grab dari perusahaan masing-masing (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @gojekindonesia)

GENMUSLIM.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Bisa Terima THR dan Tunjangan Profesi Guru Mulai Bulan Depan, Begini Perhitungannya

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengakui peran pengemudi dan kurir online yang selama ini belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja formal.

Pemberian BHR ini dibagi menjadi dua kategori.

Baca Juga: 15 Tunjangan PNS Terancam Tidak Cair Jika THR Dicairkan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pertama, pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kedua, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.

Selaras dengan arahan Presiden Prabowo, pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X