Deadline 25 Februari 2025! PT KAI Property Buka Loker Posisi Staf Keuangan, Kerja Dibagian Pajak dan Keuangan

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:16 WIB
PT KAI Property buka loker posisi Staff Keuangan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kaiproperti.id/karir)
PT KAI Property buka loker posisi Staff Keuangan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kaiproperti.id/karir)

GENMUSLIM.id - PT KAI Property, sebagai anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka loker untuk posisi Staff Keuangan bagi para profesional yang memiliki latar belakang di bidang akuntansi, perpajakan, dan manajemen keuangan.

Loker posisi staff keuangan sangat penting dalam mendukung pengelolaan keuangan PT KAI, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Dikutip Genmuslim dari kaiproperti.id/karir pada 23 Januari 2025, proses pendaftaran loker yang ditawarkan PT KAI berlangsung hingga 22 Februari 2025.

Sebagai Staff Keuangan PT KAI, terdapat berbagai tugas yang harus diemban, yang mencakup kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan pajak perusahaan, antara lain:

Baca Juga: Tutup Februari 2025! BUMN PT KAI Property Buka Loker Posisi Staff Bidang Konstruksi, Cek Syaratnya

1. Menyusun Laporan Keuangan, Penagihan, Akuntansi, dan Perpajakan

Posisi ini mengharuskan staf untuk menyusun laporan keuangan perusahaan yang akurat dan tepat waktu, termasuk laporan yang berkaitan dengan pajak dan akuntansi.

2. Proses Transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Melakukan pencatatan dan pemrosesan transaksi PPN yang berlaku, terkait dengan barang dan jasa yang dikenakan pajak.

3. Pencatatan Pajak Penghasilan (PPh)

Staf keuangan akan bertanggung jawab atas pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) dalam laporan keuangan, serta memastikan pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2025 untuk Lulusan SMA dengan Gaji Rp5 hingga Rp10 Juta: Simak Formasi dan Tugasnya

4. Proses Pajak Penghasilan (PPh) dan Corporate Income Tax (PPh Badan)

Selain PPh individu, staf juga akan menangani kewajiban pajak badan (PPh Badan) dan memastikan pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kaiproperti.id/karir

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X