7 Cara Cek Bansos Menggunakan NIK Pemilik KTP Melalui BRI: Langkah Mudah dan Cepat untuk Dicairkan

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 21:00 WIB
Cara cek Bansos NIK KTP BRI (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @infobansos)
Cara cek Bansos NIK KTP BRI (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @infobansos)

4. Masukkan NIK KTP

Pada halaman cek bansos, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK KTP yang berlaku. Pastikan Anda memasukkan nomor KTP dengan benar, tanpa ada kesalahan ketik.

Beberapa platform mungkin juga meminta Anda untuk memasukkan data lain seperti nama lengkap atau tanggal lahir untuk memastikan data yang lebih akurat.

5. Lihat hasil pencarian

Setelah Anda mengisi data yang diperlukan, klik tombol ‘Cek’ atau ‘Cari’ untuk memproses data Anda.

Dalam beberapa detik, sistem akan memberikan hasil pengecekan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Jika Anda memenuhi syarat, informasi mengenai jenis bantuan yang dapat Anda terima akan muncul di layar.

Baca Juga: Bantuan Sosial dari Pemerintah Mulai Disalurkan pada Bulan Januari 2025, Simak Daftar Lengkap dengan Jadwal Pencairannya

6. Jika belum terdaftar, cek kembali atau hubungi pihak berwenang

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, Anda bisa mencoba untuk memeriksa kembali data yang Anda masukkan.

Jika masalah masih berlanjut, Anda disarankan untuk menghubungi petugas terkait atau mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan apakah Anda berhak menerima bantuan atau tidak.

7. Tunggu proses penyaluran bantuan

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pastikan Anda mengikuti prosedur yang diberikan oleh pihak BRI atau instansi terkait untuk menerima bantuan.

Biasanya, bantuan sosial akan disalurkan melalui rekening bank atau bisa diambil langsung di kantor cabang BRI terdekat.

Pengecekan bantuan sosial melalui KTP menggunakan layanan BRI merupakan cara yang cepat dan mudah untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima bantuan dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X