ii. Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor dilakukan setiap hari kerja.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. ***
ii. Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor dilakukan setiap hari kerja.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. ***
Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si
Sumber: Bank Indonesia, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri