Real Count Pilgub DKI Jakarta 2024, Syarat Kemenangan 1 Putaran dan Keunggulan Pramono Anung-Rano Karno

Photo Author
- Jumat, 29 November 2024 | 10:23 WIB
Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram adian-napitupulu)
Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram adian-napitupulu)

Selain itu, aturan ini juga memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk meraih dukungan lebih luas dan membuktikan kemampuan mereka dalam mengelola ibu kota negara yang sangat dinamis.

Proses penetapan pasangan calon terpilih juga mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan tersebut, maka pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon dengan suara terbanyak.

Baca Juga: Gimana Sih Proses Real Count Pilkada 2024 dan Cara Cek Hasil Resmi KPU? Simak Panduannya di Sini!

Pemilu yang berlangsung pada 27 November 2024 telah memasuki tahap rekapitulasi hasil suara, dengan pengumuman hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota yang akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.

Sementara itu, hasil final di tingkat provinsi dapat diketahui pada 30 November hingga 15 Desember 2024.

Dengan hasil sementara yang menunjukkan kemenangan Pramono Anung-Rano Karno, publik menanti hasil final yang akan menentukan siapa yang akan memimpin Jakarta untuk lima tahun mendatang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X