Panduan Lengkap! Begini Cara Klaim dan Pencairan Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024, Secara Praktis dan Cepat!

Photo Author
- Kamis, 21 November 2024 | 18:33 WIB
Panduan cara klaim pencairan Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024.  ((Foto: Genmuslim.id/dok: Instagram @guteideehandy))
Panduan cara klaim pencairan Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024. ((Foto: Genmuslim.id/dok: Instagram @guteideehandy))

GENMUSLIM.id - Pada tahun 2024, pemerintah mempermudah cara klaim pencairan KIS BPJS Kesehatan, supaya lebih praktis dan cepat.

KIS, yakni program dari BPJS Kesehatan, dalam bentuk Bansos untuk perlindungan kesehatan masyarakat secara umum dan kurang mampu.

Walaupun fokus utama dari Bansos KIS adalah jaminan kesehatan, tetapi jika termasuk ke dalam PKH dan BPNT, masyarakat akan mendapatkan bantuan tambahan.

Dilansir GENMUSLIM dari BPJS Kesehatan, pada Kamis, 21 November 2024. Berikut cara klaim pencairan Bansos BPJS Kesehatan.

Sebelum mengklaim Bansos KIS, pastikan sudah memeriksa status secara berkala dari aplikasi, maupun laman BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024 Secara Online: Panduan Lengkap Dan Langkah Praktis

Untuk menghindari masalah administratif, pastikan data yang ada di kartu KIS, sudah sesuai dengan data KTP.

Syarat-syarat klaim pencairan Bansos KIS BPJS Kesehatan

1.Data yang Anda masukkan harus sudah terdaftar di DTKS, yang dikelola Kementerian Sosial.

2.Verifikasikan bahwa kartu KIS Anda aktif, dan tidak ada masalah administratif.

3.Menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), kartu KIS yang masih berlaku, serta surat rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, atau klinik).

Cara klaim pencairan Bansos KIS BPJS Kesehatan

1.Verifikasi data secara online, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, kemudian masukkan data sesuai dengan KTP.

Bisa juga verifikasi secara offline, Anda bisa mengunjungi Kantor Dinas Sosial BPJS Kesehatan yang ada di daerah Anda, untuk dapat mengecek status KIS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X