Begini Cara Daftar Dan Syarat Penerima Bansos PKH 2024, Ibu Hamil Bisa Dapat Rp 3 Juta Setiap Tahunnya!

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 21:52 WIB
Syarat, dan cara daftar Bansos PKH 2024. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemensosri)
Syarat, dan cara daftar Bansos PKH 2024. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemensosri)

GENMUSLIM.id - PKH 2024 atau Program Keluarga Berencana, merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan, dari pemerintah.

Tidak hanya untuk anak-anak yang masih sekolah, atau bahkan lansia saja yang bisa mendapatkan Bansos PKH 2024, ibu hamil juga bisa mendaftarkan dirinya.

Pada tahun 2024 ini, masyarakat dapat kembali mendaftarkan dirinya, sebagai penerima manfaat dari Bansos PKH.

Dilansir GENMUSLIM dari Kemensos, pada Selasa, 19 November 2024. Berikut ini cara daftar, serta syarat penerima Bansos PKH.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Menggunakan NIK KTP dengan Mudah, Lihat di Sini Apakah Nama Anda Terdaftar?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima Bansos PKH 2024. Hal ini dilakukan supaya program dari pemerintah tidak salah sasaran.

Setidaknya ada empat syarat yang harus dimiliki bagi masyarakat yang kurang mampu, diantaranya sebagai berikut ini.

Pertama, harus merupakan warga negara Indonesia, yang ditunjukkan dengan e-KTP setiap masyarakat.

Kedua, sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), walaupun belum terdaftar tetapi layak mendapatkan Bansos PKH, maka bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Ketiga, penerima Bansos PKH 2024, bukanlah dari anggota keluarga atau anggota Polri, ASN, dan TNI.

Baca Juga: Bansos BNPT Cair Akhir Januari 2024! PKH, BLT, BST Kapan ? Cek Info Terbarunya di Sini agar Tidak Ketinggalan

Keempat, tidak sedang mendapatkan bantuan pemerintah lainnya, yakni Kartu Prakerja, dan juga BLT UMKM.

Nominal dana Bansos PKH 2024, diberikan dalam empat tahap setiap tahunnya, dengan besaran nominal yang berbeda-beda.

Lansia, serta disabilitas berat, nantinya akan mendapatkan Bansos PKH sebesar, Rp600.000 setiap tahapan, atau Rp2.400.000 setiap tahunnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X