GENMUSLIM.id – Putusan MK terkait pilkada menjadi sorotan bagi masyarakat Indonesia sejak 21 Agustus 2024.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube CSIS Indonesia pada Jumat, 23 Agustus 2024, peneliti Arya Fernandez menjabarkan dua isu krusial yang terjadi pada putusan MK.
Pertama, putusan MK menurunkan ambang batas 20% kursi DPRD atau 25% suara sah.
Kedua, putusan MK menegaskan pengajuan usia kepala daerah 30 tahun.
Baca Juga: Info Pilkada 2024: Demokrat dan PKS Usung Didik Agus dan Gilang Dirga Untuk Kabupaten Bandung Barat
Kedua hasil putusan ini menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.
“Muncul gelombang protes dari berbagai tempat di Indonesia,” ungkap Arya Fernandez.
Arya melihat bahwa situasi politik Indonesia kini semakin memburuk.
DPR Memberikan Respon
Dikutip GENMUSLIM dari Instagram TV Parlemen DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco,
Baca Juga: Dari Wakil Bupati Menuju Bupati: Kasmidi Bulang Siap Maju Pilkada 2024 Kabupaten Kutai Timur
Memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan pada pukul 10.00 WIB.
“Setelah mengalami penundaan selama 30 menit, telah diketok bahwa revisi UU Pilkada dibatalkan,” ungkap Sufmi Dasco.