GENMUSLIM.id - Gus Samsudin yang sebelumnya menjadi terdakwa dari kasus viral tukar pasangan kini telah divonis bebas.
Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @fakta.jakarta pada Kamis, 1 Agustus 2024, Gus Samsudin dan dua anak buahnya dikabarkan telah divonis bebas.
Gus Samsudin dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai terdakwa usai video yang membolehkan jamaah tukar pasangan viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut tampak beberapa orang diantaranya seperti ada kyai dan wanita bercadar dan juga ada jamaah.
Video tersebut bikin resah publik karena pimpinan jamaah di konten viral tersebut mengatakan bahwa para jamaah diperbolehkan untuk bertukar pasangan asal suka sama suka.
“Kaya suami istri pergaulannya, gitu mintanya. Di sini dibebaskan.
Mau tukar pasangan pun boleh di sini, yang penting suka sama suka gitu intinya,” ujar pimpinan jamaah dalam video viral tersebut.
Sontak ucapan pimpinan jamaah dalam video tersebut menjadi polemik.
Sampai akhirnya Gus Samsudin dan dua anak buahnya itu kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blitar.
Mengenai vonis bebas Gus Samsudin, Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan.
Yang mana itu karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur hukum yang diperlukan.
“Mengingat seluruh unsur dakwaan JPU tidak terbukti dan tidak terpenuhi,