Jemaah Haji 2024 Dilarang Bawa Air Zamzam di dalam Koper: Kenapa? Ini Aturan Baru dan Alasannya

Photo Author
- Senin, 1 Juli 2024 | 20:08 WIB
Larangan Haji 2024, jemaah haji tidak boleh membawa air Zamzam di dalam koper (foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @informasihaji)
Larangan Haji 2024, jemaah haji tidak boleh membawa air Zamzam di dalam koper (foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @informasihaji)

GENMUSLIM.id - Tahun ini menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji 2024.

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat aturan baru terkait barang bawaan jemaah haji 2024.

Aturan tersebut yaitu larangan membawa air zam zam di dalam koper bagi para jamaah haji 2024 saat akan kembali ke tanah air.

Aturan ini tentunya mengejutkan bagi sebagian jemaah yang terbiasa membawa pulang air zamzam dalam jumlah banyak.

Dilansir Genmuslim.id dari akun Instagram @kemenag_ri pada Senin, 1 Juli 2024, berikut alur pemeriksaan koper haji:

Baca Juga: Fase Pemulangan Jamaah Haji, Berikut 20 Daftar Kelompok Penerbangan Pereode 1 Juli 2024, Cek di Sini!

Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray.

Proses X-Ray untuk mendeteksi kope bagasi yang membawa air zam zam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan.

Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zam zam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang.

Pembongkaran dan pengeluaran air zam zam dan barang yang dilarang dari koper, selanjutnya koper kembali dirapikan.

Baca Juga: Pemulangan Jamaah Haji 2024 Alami Keterlambatan, Saiful Mujab Akui Jadwal Penerbangan Garuda Sering Delay

Kenapa membawa air dalam koper dilarang? Berikut penjelasan lebih detail mengenai larangan ini, beserta alasan dan solusinya:

Alasan larangan membawa air zam zam di koper menyangkut keamanan penerbangan.

Air zam zam dikategorikan sebagai cairan yang berpotensi tumpah dan membahayakan penerbangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X