GENMUSLIM.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang UFC (Ultimate Fighting Championship) tayang di TV.
Pasalnya, UFC dinilai haram oleh MUI karena memuat unsur-unsur yang dilarang di agama islam.
Dikutip Genmuslim.id dari youtube Sirat Edu pada Sabtu, 29 Juni 2024, menurut MUI kegiatan adu pukul tendang dapat merusak raga antar manusia.
Baca Juga: PNS Kemenag Tersenyum Bahagia, Tunjangan Kinerja Cair Bulan Juli! Nominalnya Bikin Susah Mingkem
Badriyah Fayumi selaku Wakil Sekjen MUI mengatakan UFC sama dengan adu manusia dimana hukumnya haram menurut syariat islam.
Menurutnya UFC dikatakan haram karena para pelaku tinju dapat merusak dirinya juga orang lain.
Selain itu, jika UFC terus menerus dipertontonkan di TV oleh anak-anak maka akan berdampak buruk bagi mereka.
Menurut Badriyah Fayumi, anak-anak akan merespon dengan meniru saat melihat pergulatan tanpa berpikir hal itu baik atau tidak.
Landasan inilah yang dijadikan patokan oleh MUI bahwa tayangan UFC tak layak ditontonkan di tv karena sifatnya merugi.
Selain memperlihatkan pergulatan, UFC juga dianggap mengandung unsur kekerasan.
Menanggapi hal ini, juara dunia UFC Khabib Nurmagomedov petinju muslim asal Rusia angkat bicara tentang pendapatnya terkait hukum halal atau haramnya olahraga tarung bebas.
Menurutnya keputusan mengatakan hukum daripada olahraga yang ia lakoni menjadi petarung di dunia UFC bukanlah ranahnya.
Sebagai seorang petinju yang beragama islam, Khabib Nurmagomedov mengaku saat menjadi pelaku dalam olahraga UFC, ia memiliki prinsip sendiri.