Info Haji 2024: 7 Aturan Baru Saudi untuk Jemaah, Catat Ya Biar Tidak Kena Sanksi!

Photo Author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 11:04 WIB
ilustrasi pelaksanaan ibadah haji 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)
ilustrasi pelaksanaan ibadah haji 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)

Pihak berwenang menegaskan visa haji tidak berlaku untuk bekerja, tinggal, atau bepergian ke luar wilayah tersebut.

Melanggar aturan penggunaan visa haji bisa dikenai sanksi berupa larangan haji dan deportasi haji pada waktu-waktu yang akan datang.

5. Kartu Nusuk untuk Akses Layanan Haji

Kementerian Haji dan Umrah Saudi meluncurkan kartu Nusuk atau Smart Card untuk setiap jemaah.

Kartu ini memungkinkan jemaah untuk mengakses layanan haji.

Peluncuran kartu Nusuk dilakukan di Jakarta saat kunjungan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah pekan lalu. 

"Tentu kita bersyukur, Indonesia ini negara yang mendapatkan keistimewaan dari Kerajaan Saudi Arabia sehingga didatangi demikian banyak delegasi yang dipimpin langsung oleh Pak Menteri Haji dan Umrah untuk memastikan bahwa Jemaah Haji Indonesia nanti mendapatkan pelayanan yang terbaik dari Kerajaan Saudi Arabia," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta.

Sementara itu, Menteri Taufiq mengatakan jemaah haji Indonesia menjadi yang pertama mendapatkan Smart Card Nusuk.

"Jemaah Haji yang pertama kali mendapatkan kartu ini adalah Jemaah Haji dari Indonesia. Kartu elektronik ini adalah kartu yang memang dibuat khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah Haji," ungkapnya.

Baca Juga: Nasab dari Habib Jafar Sering Menjadi Pertanyaan Banyak Orang, Gus Miftah Wakili Rasa Penasaran Netizen

6. Masa Berlaku Paspor Minimal sampai Akhir Zulhijah 1445 H

Paspor juga menjadi syarat umum yang wajib dipenuhi jemaah Haji 2024.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi menetapkan jemaah harus memiliki paspor yang masih berlaku, minimal hingga akhir bulan Zulhijah 1445 H.

Mengacu pada kalender Hijriah susunan Kementerian Agama RI dan penanggalan dalam Islamic Hijri Calendar, akhir Zulhijah 1445 H jatuh pada 6 Juli 2024. 

7. Pelanggar Aturan Haji Kena Denda dan Deportasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenag.go.id, Gulf News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X