Info Haji 2024, Arab Saudi Buat Aturan Baru: Masuk Makkah Kini Tak Bisa Sembarangan, Simak Penjelasannya!

Photo Author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 13:52 WIB
Tangkapan Layar, Aturan Baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait haji 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube @InfoUmrohTerkini))
Tangkapan Layar, Aturan Baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait haji 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube @InfoUmrohTerkini))

Kartu digital ini akan menyediakan berbagai layanan penting, termasuk data pribadi, catatan kesehatan, dan alamat, yang semuanya terhubung dengan aplikasi di ponsel cerdas mereka.

Kartu tersebut juga mempermudah verifikasi identitas peziarah oleh otoritas terkait, sehingga memastikan bahwa setiap peziarah menerima layanan terbaik.

Selain itu, kartu akan berisi rincian tentang misi haji yang ditugaskan kepada peziarah, jadwal kelompok, alamat tempat tinggal, dan petunjuk untuk memberikan umpan balik atau keluhan.

Penduduk yang tidak memiliki izin yang sesuai, termasuk izin bekerja di tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, tanda pengenal penduduk Mekkah, izin umrah yang sah, atau izin haji yang sah, akan ditolak masuk di pusat kendali keamanan menuju Kota Mekkah.

Baca Juga: Hidup Lagi Susah, Banyak Hutang, dan Kebingungan? Amalkan 2 Zikir Harian Ini, Dijamin Masalah Segera Teratasi!

Mereka yang tidak memiliki izin sudah harus siap-siap ditolak di pos pemeriksaan sebelum masuk Kota Mekkah.

Langkah ini juga memperkuat aturan yang ditetapkan untuk musim Haji 2024.

Di sisi lain, Arab Saudi sendiri sudah sejak lama memiliki aturan bahwa penduduk asli mereka pun dibatasi untuk menjalankan ibadah haji.

Setiap jamaah calon haji yang akan masuk ke kota Mekkah wajib memiliki surat izin berhaji atau tasrikh, termasuk orang Arab Saudi asli.

Pemerintah Arab Saudi juga memiliki kuota penduduk yang boleh berhaji. Setiap warga Arab Saudi hanya diizinkan menjalankan ibadah haji setiap lima tahun sekali.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: YouTube @InfoUmrohTerkini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X