Simak Ketentuan Umum Para Calon Peserta UM PTKIN 2024: Gap Year atau Alumni Bisa Daftar Ujian Masuk?

Photo Author
- Kamis, 25 April 2024 | 16:42 WIB
Ketentuan Umum Para Calon Peserta UM PTKIN  2024 (Genmuslim.id/dok: https://um.ptkin.ac.id)
Ketentuan Umum Para Calon Peserta UM PTKIN 2024 (Genmuslim.id/dok: https://um.ptkin.ac.id)

2. Peserta lulusan tahun 2022 dan 2023 wajib memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan peserta lulusan tahun 2024 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/ KTP/Kartu Siswa.

Baca Juga: Mau Daftar UM PTKIN 2024? Berikut Jumlah Biaya Daftar dan 59 Pilihan Perguruan Tinggi Negeri Islam yang Harus Diketahui

3. Peserta wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Email yang aktif serta Nomor Whatsapp aktif dan dapat dihubungi.

4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.

5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang telah ditetapkan oleh Panitia Nasional.

6. Peserta memilih maksimal 3(tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.

7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.

8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan finalisasi Pendaftaran.

Kemudian bagaimana jika terdapat kesalahan data untuk siswa gapyear/alumni?

Baca Juga: Ini dia Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian UM PTKIN 2024, Yuk Baca Informasi Selengkapnya!

Melalui website um.ptkin.ac.id, para siswa gapyear/alumni dapat memeriksa kembali data NISN apakah masih aktif di DAPODIK atau tidak melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/. Jika terdapat kesalahan data maka peserta dapat melakukan verifikasi dan validasi data alumni pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X