Resmi Dibuka! Simak Persyaratan Mudik Gratis 2024 Bersama Dishub Jabar, Yuk Segera Siapkan Kelengkapannya

Photo Author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 19:44 WIB
Mudik Gratis 2024, Solusi tepat untuk mudik nyaman dan aman ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: freepik.com))
Mudik Gratis 2024, Solusi tepat untuk mudik nyaman dan aman ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: freepik.com))

GENMUSLIM.id - Mudik Gratis 2024 kembali hadir sebagai solusi bagi para perantau yang ingin kembali ke kampung halaman dengan nyaman dan aman.

Tahun ini, program Mudik Gratis 2024 menyediakan 2.345 tiket dengan 11 rute tujuan, siap mengantarkan para pemudik ke berbagai daerah di Jawa Barat.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dishub Jabar kembali menghadirkan program Mudik Gratis 2024 sebagai solusi nyaman dan aman bagi masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman.

Pendaftaran Mudik Gratis 2024 dibuka sejak 10 Maret 2024 hingga 18 Maret 2024 dan dapat dilakukan secara online ataupun offline.

Baca Juga: Inilah Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2024 Untuk Wilayah Tasikmalaya dan Sekitarnya!

Dikutip oleh Genmuslim.id dari laman Dishub Jabar pada hari Minggu, 10 Maret 2024.

Terdapat 5 persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta Mudik Gratis 2024, diantaranya:

1. Peserta Mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia. 

2. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK

3. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP

4. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.

Baca Juga: Inilah Kata Ulama Mengenai Hukum Puasa Tidak Sholat, Simak Untuk Menjaga Semangat Ibadah Ramadhan 2024!

Nah, apabila sobat Genmuslim telah memenuhi persyaratan tersebut, jangan lupa membawa beberapa dokumen penting ini saat konfirmasi.

Dokumen yang diperlukan yaitu KTP asli, copy KK, dan surat bukti telah melakukan registrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: http://mudik-dishub.jabarprov.go.id/

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X