Selain Mudik Bersama BUMN, Ada Program Lain Yang Wajib Kamu Tau, Catat Persyaratan dan Info Pendaftaranya!

Photo Author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 15:57 WIB
Mudik Bersama BUMN (GENMUSLIM.id/dok: PT Jasa Raharja)
Mudik Bersama BUMN (GENMUSLIM.id/dok: PT Jasa Raharja)

GENMUSLIM.id- Kementerian Badan Usaha Milik Negara kembali membuka program Mudik Bersama BUMN untuk periode libur hari raya Idul Fitri 2024.

Menteri Erick Thohir memastikan kuota Mudik Bersama BUMN yang disediakan tahun ini sekitar 80 ribu orang.

Jumlah ini bertambah dari kuota pada 2023 yang disediakan sebanyak 65.603 orang untuk program Mudik Bersama BUMN.

Peningkatan jumlah kuota ini berkisar 21.9 persen atau sebanyak 14.397 orang, kuota yang disediakan untuk mengikuti program Mudik Bersama BUMN.

Program Mudik Bersama BUMN ini menyediakan berbagai transportasi yang bisa digunakan yaitu bus, kereta api, dan kapal laut.

Baca Juga: Penghasilan yang Menjanjikan, Peminat PNS atau BUMN, Ini Dia Perbedaan Keduanya yang Wajib Diketahui

Pada 2023 transportasi bus untuk mudik gratis tercatat sebanyak 1009 armada dengan rute Wonogiri, Surakarta, Klaten, Kebumen, Purworejo, Sragen, Boyolali, Ngawi, Grobogan.

Untuk transportasi kereta api tercatat sebanyak 30 rangkaian dengan rute Surabaya, Malang, Blitar, Solo, Yogyakarta.

Untuk bisa mendapatkan tiket program Mudik Bersama BUMN calon pemudik harus memenuhi beberapa persyaratan yang bisa disiapkan mulai dari jauh hari.

Jika peserta program Mudik Bersama BUMN akan menggunakan bus, peserta wajib memiliki dokumen sah seperti KTP/SIM/ KK saat mendaftar.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Bina Karya (Persero) lokasi di IKN, Berminat? Cek Kualifikasi Yang Dibutuhkan, Simak Selengkapnya!

Dan hanya satu kota tujuan saja yang bisa dipilih ketika mendaftar program Mudik Bersama BUMN.

Peserta yang sudah mendaftar, diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan registrasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Jika tidak registrasi ulang, maka peserta dianggap gugur untuk mengikuti program Mudik Bersama BUMN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Kementerian BUMN, TikTok @indomaret.official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X