Pasca Putusan MK Tentang Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo Sebut Penegakan Hukum Era Jokowi Bernilai 5

Photo Author
- Jumat, 24 November 2023 | 06:50 WIB
Ganjar Pranowo memberi nilai 5 terhadap penegakan hukum di Indonesia dalam acara Sarasehan Nasional IKA UNM ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@ganjar_pranowo))
Ganjar Pranowo memberi nilai 5 terhadap penegakan hukum di Indonesia dalam acara Sarasehan Nasional IKA UNM ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@ganjar_pranowo))

Penilaian penegakan hukum oleh Ganjar Pranowo melibatkan konteks saat ini dalam menjawab pertanyaan seorang panelis.

Mahfud MD juga menyatakan bahwa sama seperti sebelum vonis MK, MK merupakan lembaga yudikatif, independen, dan bukan bawahan pemerintahan.

Baca Juga: Penyebab Kemerosotan Elektabilitas Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Beda Tipis dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Terlepas pasca putusan MK, Ganjar Pranowo tak memungkiri pemberian nilai tinggi penegakan hukum era Jokowi.

Nilai 5 diberikannya karena kasus yang baru-baru ini terjadi.

"Kasus kemarin kan menelanjangi semuanya, dan kita dipertontonkan soal itu, dengan kasus ini jeblok poinnya 5 (rentang skor dari 1-10),” ucap Capres berambut putih itu.

Terkait penilaiannya terhadap penegakan hukum era Jokowi, Ganjar Pranowo berpendapat bahwa kolaborasi antara pemimpin, penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dapat memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.

Pemimpin apabila diberikan wewenang harus menciptakan arus balik yang baik. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X