“Terima kasih PAN, terima kasih Golkar, terima kasih PKB, atas dukungan yang diberikan. Saya sudah bertekad untuk tidak mengecewakan harapan partai dan harapan rakyat indonesia.” ujar Prabowo.
Dengan koalisi Gerindra, PAN, PKB, dan Golkar, sudah melampaui ambang batas pencalonan presiden pada tahun 2024.
Menurut Undang–Undang Pemilu, pasangan presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusung minimal 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. ***