GENMUSLIM.id - Baru-baru ini Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) mengijinkan Partai untuk memasang bendera atau atribut lain walaupun belum masuk masa kampanye pemilu 2024.
Bawaslu mengijinkan Partai melakukan hal tersebut karena menganggap itu tidak termasuk dalam kampanye, lebih mengarah kepada sosialisasi pemilu 2024.
Selain itu, Bawaslu juga mengijinkan Partai untuk mengadakan pertemuan internal secara terbatas untuk sosialisasi tentang Pemilu 2024.
Dilansir GENMUSLIM dari akun Instagram @katadatacoid pada Minggu, 6 Agustus 2023, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengizinkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya Sebelum masa kampanye.
Di ketahui sebelumnya bahwa kegiatan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pemasangan diperkenankan karena tidak masuk dalam kategori kampanye.
"bendera Partai dengan nomor urut Partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi", ujar Lolly Sabtu 5 Agustus 2023.
Menurut Lolly Alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik Sebelum masa kampanye dimulai.
Lolly menyebut alat peraga kampanye merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri.
Kemudian selain itu, bawaslu juga mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi.
Baca Juga: Kabar Pemilu 2024: PDIP Katakan Ganjar Pranowo Akan Dapat Dukungan Partai Baru, Siapa Yang Dimaksud?
Syaratnya adalah harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan dimulai.
"makanya di dalam protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberitahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," ujar Lolly
Menanggapi hal ini, netizen memberikan komentar terkait dengan pemasangan bendera serta atribut di jalanan.
"bikin kotor lingkungan aja, kaya ga ada media lain aja untuk kampanye." tulis akun Instagram @_abdlr
"lebih bagus sosialisasinya melalui media online aja seperti televisi, radio, medsos, kalau pasang bendera di jalan mengganggu pemandangan dan membahayakan pengendara motor." saran akun @wawansetiawang
Ada juga netizen yang menyoroti keadaan jalan setelah adanya pemasangan bendera dan atribut partai
"bawaslu, tolong dipikir juga bahaya bendera partai di pinggir jalan titik bahaya pas ditiup angin." tulis akun @yutt._.lubiss
"kata lain: Bawaslu ijinkan parpol nyampah di jalanan." sambung akun Instagram @sukabangetmoto.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.