Sebut Panji Gumilang Sebagai Orang Jujur, Ali Ngabalin: Dia Itu Kader HMI dan Anak dari Petinggi Masyumi

Photo Author
- Minggu, 9 Juli 2023 | 07:15 WIB
Ali Mochtar Ngabalin sebut Panji Gumilang tidak mungkin menyebarkan ajaran yang menyimpang dari nilai syariat Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: kolase foto/Canva))
Ali Mochtar Ngabalin sebut Panji Gumilang tidak mungkin menyebarkan ajaran yang menyimpang dari nilai syariat Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: kolase foto/Canva))

GENMUSLIM.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, secara terbuka dan terang-terangan membela pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dari kasus yang kini menderanya.

Ali Mochtar Ngabalin bahkan mengatakan bahwa Panji Gumilang adalah orang yang jujur, sehingga tidak mungkin ada pengecualian terhadap syariat islam muncul darinya.

“Saya ini bekas santri dan pernah memimpin pesantren, jadi saya mengerti bagaimana susahnya orang mengelola pondok pesantren itu. Jadi, saya cuma mau bilang bahwa jangan nuduh orang macam-macam, jangan kalian mendiskreditkan itu Pak Kiai (Panji) Gumilang,” ucap Ali Mochtar Ngabalin seperti dikutip Genmuslim dari berbagai sumber, Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun ‘Naik Pangkat’, Panji Gumilang: Siapa Bilang Kalau Saya Bakal Jadi Tersangka?

Seperti yang diketahui bahwa dalam kasus ini, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,  Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu.

Laporan atas Panji Gumilang pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Awalnya Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri guna dimintai kesaksiannya atas munculnya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Baca Juga: Fantastis! Panji Gumliang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Diduga Memiliki 256 Rekening atas Namanya

Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akhirnya menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama, setelah mencecar Panji Gumilang dengan 30 pertanyaan.

Hal inilah yang pada akhirnya membuat penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Terkait masalah yang kini mendera Panji Gumilang, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa tidak mungkin pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut melakukan penistaan agama, karenna dia adalah kader HMI, mantan santri Pesantren Gontor dan anak dari tokoh Majelis Syuro Islam (Masyumi).

Menariknya, beberapa waktu yang lalu Ketua PB HMI bidang pertahanam keamanan, Arven Marta, meminta agar pemerintah segera mengusut tuntas kasus Pondok Pesantren Al Zaytun atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Selain Membuat Lebih Bahagia, Makan Cokelat Ternyata Baik untuk Kesehatan, Yuk Cek Faktanya !

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X